Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan bpupki bagaimana proses sidang tidak resmi yg di laksanakan bpupki
1. Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan bpupki bagaimana proses sidang tidak resmi yg di laksanakan bpupki
Jawaban:
ini yaa, jawabannya di dalem foto
2. 1.Bagaimana proses sidang resmi yang di laksanakan BPUPKI? 2.Bagaimana proses sidang tidak resmi yang di laksanakan BPUPKI?
Jawaban:
1)Sidang resmi BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 mei sampai dengan 1 juni 1945 yg digunakan untuk membahas rancangan dasar negara indonesia
2)Sidang Tidak resmi BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10-17 juli 1945.Sidang ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan usulan dalam sidang pertama untuk rancangan dasar negara Indonesia.
maaf kalau salah ^^
3. 1. bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?2. bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
Jawaban:
1. Untuk sidang resmi BPUPKI dilakukan sebanyak dua kali sidang. Sidang BPUPKI pertama dilakukan 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI banyak membahas dasar negara Indonesia, Kids. ... Pada akhir masa sidang pertama, BPUPKI membentuk panitia kecil dan panitia sembilan untuk merumuskan dasar negara.
2. Sidang tidak resmi BPUPKI terjadi di antara masa persidangan resmi pertama dan persidangan resmi kedua BPUPKI. Oleh karenanya, jumlah anggotanya tidak sebanyak sidang resmi. Sidang tidak resmi sendiri dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI. Dan sidang tidak resmi BPUPKI dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno.
4. bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan bpupki?
sidang bpupki dilaksanakan dengan membahas tentang dasar Negara dan rancangan undang undangresmi: persiapan kemerdekaan
5. bagaimana proses sidang resmi dan sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
Sidang tidak resmi merupakan sidang yang dibuat pada masa antara sidang pertama dan sidang kedua.
Didalam pelaksanaan sidang tidak resmi, dihadiri oleh sekitar 38 orang anggota BPUPKI.
Didalam sidang tersebut agenda utamanya adalah membahas mengenai perancangan pembukaan undang-undang dasar 1945. Sidang tersebut dipimpin oleh Soekarno.
maaf kalau salah
6. bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI?
Sidang tidak resmi merupakan sidang yang dibuat pada masa antara sidang pertama dan sidang kedua.
Didalam pelaksanaan sidang tidak resmi, dihadiri oleh sekitar 38 orang anggota BPUPKI.
Didalam sidang tersebut agenda utamanya adalah membahas mengenai perancangan pembukaan undang-undang dasar 1945. Sidang tersebut dipimpin oleh Soekarno.
7. bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI
sidang bpupki berjalan dengan semangat demokrasi yang sangat tinggi dalam mempersiapkan kemerdekaan beberapa pasa di ubah seperti misalkan, landasan Negara menjadi keutuhan yg maha esa untuk mengakomodir keragaman agama dan suku budaya di Indonesia dan juga presiden Sukarno terpilih menjadi presiden pertama di Indonesia secara aklamasi
semoga membantu :)
8. 3. Apa tugas BPUPKI?4. Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?5. Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI).
Jawaban:
3. Tugas BPUPKI adalah : Mempelajari, Menyelidiki, dan Mempersiapkan hal hal yang berkaitan dengan aspek aspek politik, ekonomi, tata pemerintah.
4.BPUPKI bersidang secara resmi sebanyal dua kali.
Sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945
membahas bentuk negara dan dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli -14 Juli 1945
membahas wilayah dan kewarganegaraan Indonesia serta tentang udang-undangdan
sistem ekonomi negara
5.BERLANGSUNG DI MASA RESES/JEDA ANTARA SIDANG PERTAMA DAN KEDUA
Aku gak liat di google
aku liat di buku yah
Maaf kalau salah
Semoga Membantu :)
Jangan lupa Jadikan Jawab Terbaik yah
9. BPUPKI mengadakan 2 kali sidang , sidang resmi dan tidak resmi , bagaimanakah proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI
Jawaban:
Proses sidang resmi: BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak 2 kali. Sidang resmi pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara dan sidang resmi kedua dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 membahas UUD.
Jangan lupa jadikan jawaban yang tercerdas ya.. 。◕‿◕。SEMOGA MEMBANTU ^_^
10. Bagai mana proses sidang resmi dan sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
Jawaban:
sidang resmi 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,membahas tentang dasar negara
sidang tidak resmi berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945 membahas rancangan undang undang dasar
11. 3. Apa tugas BPUPKI?4. Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?5. Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI).
Jawaban:
3.tugas BPUPKI adalah merumuskan rancangan daftar negara indonesia
12. 1. Apa tugas BPUPKI?2. Bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI?3. Bagaimana proses sidang tidak resmi yang di laksanakan BPUPKI
Jawaban:
1.BPUPKI memiliki tugas utama untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lainnya yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
2.BPUPKI bersidang secara resmi sebanyal dua kali.
Sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 membahas bentuk negara dan dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli -14 Juli 1945 membahas wilayah dan kewarganegaraan Indonesia serta tentang udang-undangdan sistem ekonomi negara
3.Proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI yaitu:
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah sebuah lembaga atau badan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang. Proses pembentukan terjadi pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai oleh Kanjeng Raden Tumneggung Radjiman Wedyodiningrat dan diwakili oleh orang dari jepang yaitu Ichibangase Yoshio.
Sidang tidak resmi BPUPKI terjadi di antara masa persidangan resmi pertama dan persidangan resmi kedua BPUPKI. Sidang tidak resmi dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno pada tanggal sebelum masa persidangan resmi kedua (10 Juli-17 Juli 1945) yang membahas tentang rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang tidak resmi terjadi dikarenakan belum adanya titik temu mesepakatan pada masa persidangan resmi BPUPKI pertama yang membahas rumusan dasar Negara Republik Indonesia. Sehingga dibentuklan panitia kesembilan diantaranya:
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
Abdoel Kahar Moezakir
Raden Abikusno Tjokrosoejoso
Haji Agus Salim
Mr. Alexander Andries Maramis
Dari hasil pertemuan di rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Jawaban:
1. BPUPKI memiliki tugas utama untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lainnya yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
2. BPUPKI melaksanakan dua kali masa persidangan resmi dan juga pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI. Sidang resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, sehari sebelumnya yaitu tanggal 28 Mei diadakan upacara pelantikan di gedung “Chuo Sangi In”. Sidang pertama ini dengan tujuan membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara “Indonesia Merdeka” serta merumuskan dasar negara Indonesia. Sidang menyepakati berbentuk “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (“NKRI”).
13. Bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI
Proses sidang resmi: BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak 2 kali. Sidang resmi pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara dan sidang resmi kedua dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945 membahas UUD.
Proses sidang tidak resmi : sidang BPUPKI tak resmi dihadiri oleh 38 orang anggota. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang ini, membahas rancangan undang-undang dasar 1945.
14. Bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan bpupki
Jawaban:
1. Sidang resmi pertama: 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, merumuskan dasar negara.
2. Sidang tidak resmi, yang dilakukan dengan Panitia Kecil, bersamaan 38 anggota BPUPKI yang lain.
3. Sidang resmi kedua: 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945, membas tentang rancangan undang-undag dasar
15. Bagaimana proses sidang resmi dan sidang tidak resmi yang di laksanakan BPUPKI??
RESMI : DILAKASANAKAN PADA TANGGAL 29 MAY - 1 JUNI DAN 10-17 JULY 1945
TIDAK RESMI : BERLANGSUNG DI MASA RESES/JEDA ANTARA SIDANG PERTAMA DAN KEDUA
16. 1. bagaimana proses sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI???2. Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI??
sidang resmi tanggal 29 mei - 1 juni 1945 untuk membahas dasar negara
sidang tidak resmi tanggal 10-17 juli 1945 membahas tentang undang undang dasar yang termuat dalam piagam jakarta
17. bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI
Sidang BPUPKI berjalan dengan semangat demokrasi yang sangat tinggi dalam mempersiapkan kemerdekaan beberapa di ubah seperti misalkan, landasan Negara menjadi keutuhan yg maha esa untuk mengakomodir keragaman agama dan suku budaya di Indonesia dan juga presiden Soekarno terpilih menjadi presiden pertama di Indonesia secara aklamasi
18. Bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI ......??????
BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
Sidang Kedua BPUPKI
Rapat kedua berlangsung 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. A.A. Maramis
Mr. R.P. Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman
19. bagaimana proses sidang resmi dan tidak resmi yang dilaksanakan bpupki
hasil sidang bpupki pertama dan kedua
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara.
Sidang kedua berlangsung tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.
Setelah berhasil menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno. Sementara itu, keadaan Jepang semakin terjepit setelah dua kota di Jepang dibom atom oleh Sekutu. Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom yang dijuluki little boy dijatuhkan di kota Hiroshima dan menewaskan 129.558 orang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom atom oleh Sekutu. Akibat kedua kota tersebut dibom, Jepang menjadi tidak berdaya sehingga pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.
BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Sidang Kedua BPUPKI
Rapat kedua berlangsung 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. A.A. Maramis
Mr. R.P. Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta
+Rinal Purba
info lainya :
topik “BPUPKI-PPKI dan PERISTIWA RENGASDENGKLOK”. Dimana didalam topik tersebut ada beberapa hal yang bisa kita pelajari khususnya Sejarah bangsa ini menjelang masa-masa kemerdekaan.
Kami menyadari bahwa keterbatasan pengetahoean dan pemahaman kami tentang BPUPKI-PPKI dan PERISTIWA RENGASDENGKLOK, menjadikan keterbatasan kami poela untuk memberikan penjabaran yang lebih dalam tentang masalah ini,oleh karena itu kritik dan saran dari semoea pihak yang bersifat membangoen selalu kami harapkan demi kesempoernaan makalah ini.
Harapan kami, semoega makalah ini membawa manfaat bagi kita, setidaknya untoek sekedar
memboeka cakrawala berpikir kita tentang bagaimana sejarah bangsa Indonesia sebeloem dan saat menjelang kemerdekaan.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semoea pihak yang telah membantoe dalam proses pembuatan ini.
20. Bagaimanakah proses sidang resmi dan sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?
sidang resmi:BPUPKI bersidang secara resmi sebanyak dua kali.
Sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 membahas bentuk negara dan dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli -14 Juli 1945 membahas wilayah dan kewarganegaraan Indonesia serta tentang udang-undangdan sistem ekonomi negara
sidang tidak resmi:Rapat resmi BPUPKI dilaksanakan 2 kali dan tidak resmi dilaksanakan 1 kali, yang seluruhnya berlangsung di Jakarta sebelum kekalahan kekaisaran Jepang terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
Sidang pertama pada tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945 membahas dasar negara.
Sidang ke dua berlangsung antara tanggal 10 - 17 Juli 1945 membahas bentuk negara negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan UUD, ekonomi dan keuangan, pembelaan pendidikan, dan pengajaran.
Sidang tidak resmi BPUPKI, berlangsung dalam masa reses antara sidang pertama dan ke dua, untuk membahas rancangannya, pembukaan UUD 1945, dipimpin oleh Ir. Soekarno yang dihadiri 38 anggota.
Pada tanggal 22 Juni 1945 bertempat di gedung kantor Besar Jawa Hookoo Kai (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa), pukul 10.00 diadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Badan Penyelidik.
Yang membicarakan “usul-usul dari para anggota tentang prosedur yang harus dilalui supaya Indonesia lekas mencapai Indonesia Merdeka”. Disini didengar pendirian tiap-tiap anggota rapat mengenai dasar negara. Hasil rapat ini ialah:
a. Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka
b. Dasar Negara yang akan dirancang supaya diberi semacam preambule (kata pembukaan atau mukadimah)
c. Menerima usulan Ir. Soekarno, agar supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujudnya suatu Dasar Negara.
d. Membentuk suatu Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang dituangkan dalam Mukadimah Dasar Negara yang beranggotakan sembilan orang (Panitia Sembilan).
Kesembilan tokoh nasional tersebut ialah:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5. Kiai Haji Abdul Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8. Haji Agoes Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Pada perundingan tersebut Prof. Mr. Moh. Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Semoga membantu